Β
"Saya sudah ketemu dengan Plt Gubernur, dan Ketua DPRD. Ini harus cepat, karena Plt Gubernur itu kewenangannya terbatas, ini akan menggangu semua kompleksitas masalah," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Tjahjo mengatakan, pelantikan Ahok mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI dan pengangkatan Ahok sebagai Pelaksana Tugas.
"Kami baik kepada DPRD maupun kepada Plt, Pak Ahok sudah mengirim surat kepada DPRD DKI untuk mendasarkan pada Perppu yang ada," ujarnya. Perpu menyebut wakil gubernur dipilih oleh Gubernur definitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan bikin secepatnya (PP). Ini lantik dulu, karena kalau Plt terlalu lama ini akan mengganggu proses pemerintahan di DKI," tegas politisi PDIP itu.
(iqb/erd)