Dualisme PPP, Menkum Terima Surat Panggilan dari DPR

Dualisme PPP, Menkum Terima Surat Panggilan dari DPR

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 13:58 WIB
Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah menerima surat panggilan dari Komisi III DPR. Panggilan terkait dengan keputusan Menkum mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi).

"Saya sudah terima surat dari komisi 3. Tapi karena masih banyak tugas-tugas saya minta ditunda," ujar Laoly di kantornya, Jumat (7/11/2014).

Laoly punya permintaan atas pemanggilan anggota dewan ini. Dia berharap anggota dewan lebih dulu 'rekonsiliasi' terkait dualisme dewan sebelum melakukan pemanggilan terhadap dirinya ataupun kementerian lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya teman-teman di DPR menyatukan sikap dulu supaya baik. Aku merasa kejepit di tengah. Namun katanya sudah ada komunikasi politik yang baik disana," jelas Laoly.

Laoly menegaskan keputusannya sudah berdasarkan pertimbangan yang dikaji kementeriannya. Jadi apapun kritik dari pihak lain soal keputusan pengesahan PPP kubu Romi, dia akan menerimanya.

"Apapun itu kita tetap melayani. Karena ebijakan pemerintah dampak luas ke masyarakat," tutup Laoly.

Menkum menandatangani pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP dengan nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan DPP PPP pada 17 Oktober 2014 yang mendaftarkan susunan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tanggal 15-17 Oktober 2014.

Keputusan ini digugat PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. Gugatan dilayangkan ke PTUN.

Terkait dua kubu di PPP, DPR memang ingin meminta penjelasan atas keputusan cepat yang diambil Laoly mengesahkan PPP Romi sehari setelah dirinya dilantik sebagai menteri.

(spt/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads