Kemendagri Sebut Perlu Revisi UU untuk Cantumkan Penganut Kepercayaan di KTP

Kemendagri Sebut Perlu Revisi UU untuk Cantumkan Penganut Kepercayaan di KTP

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2014 13:40 WIB
Jakarta - Dalam UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 ditulis bahwa agama yang tertulis di KTP hanya yang diakui pemerintah sehingga kepercayaan di luar itu boleh dikosongkan. Jika kepercayaan di luar 5 agama itu ingin dimasukkan, maka harus ada revisi UU tersebut.

"Kalau memberikan ruang memasukkan atau tidak dimasukkan (kepercayaan ke kolom agama KTP), UU harus direvisi dulu. Harus DPR dan pemerintah," kata Kapuspen Kemendagri Dodi Riyamadji di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).

Dia meluruskan bahwa tak ada rencana penghilangan kolom agama di KTP elektronik. Yang ada hanya pengosongan kolom agama untuk seseorang yang menyatakan diri menganut kepercayaan di luar 6 agama yang diakui negara seperti yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ingin kolom agama diisi dengan berbagai kepercayaan yang dianut rakyat Indonesia pemerintah perlu mengajukan revisi UU tersebut. Namun, saat ini pemerintah baru akan berdiskusi dengan berbagai elemen terkait seperti Meneteri Agama, MUI, NU dan bebragai organisasi agama lainnya.

(bil/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads