"Kalau memberikan ruang memasukkan atau tidak dimasukkan (kepercayaan ke kolom agama KTP), UU harus direvisi dulu. Harus DPR dan pemerintah," kata Kapuspen Kemendagri Dodi Riyamadji di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/11/2014).
Dia meluruskan bahwa tak ada rencana penghilangan kolom agama di KTP elektronik. Yang ada hanya pengosongan kolom agama untuk seseorang yang menyatakan diri menganut kepercayaan di luar 6 agama yang diakui negara seperti yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bil/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini