Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan, 7 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Y, S, UM, YR, NES serta 2 tersangka yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena ditangkap di Jakarta, yaitu PY dan KS.
"Bareskrim baru saja mengungkap sindikat pembuatan senjata rakitan, senjata ini sangat sempurna, mulai dari proses pembuatannya dari kasar sampai jadi senpi rapi, dan bisa digunakan untuk kepentingan kejahatan," kata Sutarman saat jumpa pers di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita temukan 16 pucuk senpi dengan berbagai jenis. Ada yang bentuk revolver, ada yang pistol menyerupai FN. Kemudian dari situ, ada beberapa yang masih dalam pengejaran kita, mekanisme pemesanannya, pemesanannya barang jenis senjata apa dan ke mana," ujarnya.
Dalam rangkaian penangkapan ini polisi menyita berbagai barang bukti seperti 3 pucuk Revolver caliber 38 spesial, 3 pistol Walther cal 32 ACP, 1 pucuk pistol Browning cal 9mm, 1 pocket Gun Colt cal 25 ACP, 1 pistol Sig Sauer cal 9mm, 1 Model Gun Konversi cal 9mm dan berbagai peluru serta alat perakit senjata.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1995 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
(idh/rmd)