Ia dinyatakan terbukti turut serta bersama-sama dengan Bupati Bogor Rahmat Yasin melakukan hal yang tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menerbitkan surat rekomendasi terkait tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri. Zairin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sama halnya dengan Rahmat Yasin, Zairin dinilai terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam uraiannya dijelaskan bahwa Zairin merupakan orang yang mendapatkan disposisi dari Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk pengurusan surat rekomendasi yang diajukan BJA. Zairin melaksanakan proses penerbitan izin sesuai dengan arahan dan instruksi dari Rahmat Yasin.
Zairin pun dijanjikan akan mendapatkan jatah atau bagian dari Rp 1,5 miliar yang akan diberikan oleh PT BJA melalui orang suruhan Cahyadi Kumala, Yohan Yap. Namun sebelum uang itu ia terima, ia keburu ditangkap KPK.
(tya/vid)











































