"Tersangka menerima taruhan judi togel dan bola dari para player (pemain) dengan cara memanfaatkan fasilitas SMS, BBM dan telepon yang dikirim dari HP para player (pemain) ke HP tersangka," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/11/2014).
Didik menambahkan, operasi tersebut merupakan atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono. Perjudian dinilai merupakan salah satu penyakit masyarakat yang tidak pernah habis, sehingga polisi melakukan upaya tindak tegas terhadap para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menyelenggarakan judi bola melalui situs www.idolaxxx.com," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik menambahkan.
Diungkapkan Handik, tersangka menjadi agen judi jenis togel dan bola dengan cara menerima taruhan tersebut dari para pemain melalui SMS, BBM dan telepon. Tersangka diduga sudah menyelenggarakan kegiatan perjudian ini selama beberapa bulan.
"Tersangka mempertaruhkan uang para pemain dengan menggunakan akun dia sebagai agen di situs tersebut," ucapnya.
Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti 1 bundel buku rekapan judi togel, 4 unit handphine, 1 unit laptop, 3 buah token key BCA, 2 buah buku tabungan BCA berikut 5 buah kartu ATM BCA. Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp 42.300.000 yang terdapat dalam Rekening BCA milik tersangka Hartono dan uang tunai sekitar Rp 1.900.000 yang terdapat di rekening istrinya.
Polisi juga menyita uang Rp 130.250.000 di rekening atas nama Suyanto dan Budi Gunawan Lim, yang diduga merupakan rekening penampungan bandar judi online.
"Dari hasil penyelidikan, kedua rekening tersebut fiktif," imbuhnya.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 303 KUHp tentang perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(mei/vid)











































