"Kasus sudah masuk tahap P21, seluruh berkas sudah dilimpahkan ke Kajari Jakarta Selatan. Kewenangan sekarang sudah berada di Kejaksaan. Penahanan 20 hari sejak tanggal 6-26 November 2014," ujar tim Kuasa Hukum Antony Lp Hutapea di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/11/2014).
Anton mengatakan, kedua terdakwa dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Cipinang. Kini kedua kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pihak keluarga belum ada yang menjenguk dua guru JIS tersebut. Antony pun meminta agar kedua kliennya menjadi tahanan kota dengan alasan paspor keduanya sudah dicekal.
"Sekarang kedua klien kami mengalami stres lantaran dipindah dari tahanan Polda ke rutan cipinang," ungkapnya.
(edo/vid)