Terkait Triomacan2000, Edi Tersangka Pemeras Minta Penangguhan Penahanan

Terkait Triomacan2000, Edi Tersangka Pemeras Minta Penangguhan Penahanan

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 18:51 WIB
Jakarta - Pihak Edi Syahputra melakukan upaya hukum atas penahanannya di Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap petinggi PT Telkom dan Abdul Satar. Melalui kuasa hukumnya, komisaris media online asatunews ini meminta penahanannya ditangguhkan.

"Kami ke sini untuk meminta penangguhan penahanan klien kami," kata Irwandi Lubis, kuasa hukum Edi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Irwandi mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Ia berharap, penyidik dapat mengabulkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Irwandi menegaskan bahwa kliennya bukanlah admin akun Twitter TrioMacan2000.

"Edi itu bukan admin TrioMacan2000. Kalau Raden Nuh iya, dia mengakui kalau dia admin TrioMacan2000, dari dulu juga kan dia sudah mengakui," ungkapnya.

Terkait tuduhan pasal pemerasan terhadap kliennya, diakui Irwandi bahwa kliennya bermitra dengan PT Telkom. Di mana PT Telkom saat itu hendak beriklan di media asatunews.

"Menuurt Edi, ada penawaran dari Telkom dan ini lazim dan ini ada iklan," ucapnya.

Adapun, uang Rp 50 juta yang disebut-sebut hasil pemerasan, diakui Irwandi bahwa uang tersebut untuk pembayaran iklan.

"Pengakuan klien, kenapa seperti itu, itu diminta secara baik. Untuk down payment iklan," pungkasnya.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads