"Kami ke sini untuk meminta penangguhan penahanan klien kami," kata Irwandi Lubis, kuasa hukum Edi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Irwandi mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Ia berharap, penyidik dapat mengabulkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Edi itu bukan admin TrioMacan2000. Kalau Raden Nuh iya, dia mengakui kalau dia admin TrioMacan2000, dari dulu juga kan dia sudah mengakui," ungkapnya.
Terkait tuduhan pasal pemerasan terhadap kliennya, diakui Irwandi bahwa kliennya bermitra dengan PT Telkom. Di mana PT Telkom saat itu hendak beriklan di media asatunews.
"Menuurt Edi, ada penawaran dari Telkom dan ini lazim dan ini ada iklan," ucapnya.
Adapun, uang Rp 50 juta yang disebut-sebut hasil pemerasan, diakui Irwandi bahwa uang tersebut untuk pembayaran iklan.
"Pengakuan klien, kenapa seperti itu, itu diminta secara baik. Untuk down payment iklan," pungkasnya.
(mei/ndr)