"Orangtuanya membawa ijazah dan kartu keluarga yang menunjukkan bahwa usianya baru 16 tahun. Oleh karena itu, kami berikan penangguhan penahanan," kata Kapolsek Gambir, AKBP Putu Putera Sadana saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/11/2014).
MR kemudian dikenai wajib lapor hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setiap minggu, pemuda asal Purwodadi, Jawa Tengah ini diharuskan melapor 2 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian akan dilimpahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat. Sebelumnya polisi menuliskan usia MR 19 tahun. Sebab saat diperiksa di Mapolsek Gambir pada Senin (20/10) lalu, MR mengaku lupa tanggal lahirnya.
"Dia hanya menyebutkan lahir pada tahun 1995," ucap Putu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat yang mendapat laporan dari orang tua MR kemudian memprotes polisi atas penahanan ini. Protes dilakukan pada Rabu (5/11) di mana masa penahanan MR sudah menginjak hari ke-16.
"MR tidak berhak ditahan karena masih di bawah umur. Kalaupun ditahan, masa penahanan maksimal 15 hari," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Hardi Firman.
(kff/fjr)