Tiga siswa SMA Bungaraya di Kabupaten Siak sempat dikeluarkan pihak sekolah hanya karena mengkritik guru di FB. Putusan tersebut dibatalkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Siak.
"Hari ini kami mengundang semua pihak terkait soal pengeluaran 3 siswa tersebut, Selaku kepala dinas, saya sudah putuskan, bahwa 3 siswa tadi untuk dikembalikan ke SMA Negeri I Bungaraya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Siak, Kandri Yafiz kepada detikcom, Kamis (6/10/2014).
Dia menjelaskan pihaknya menggelar rapat memanggil semua pihak. Rapat di UPDT Pendidikan di Kecamatan Bungaraya. Hadir dalam pertemuan itu, jajaran Dinas Pendidikan Siak, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPID), Polsek Bungaraya, orangtua siswa, pihak SMA Bungaraya dan 3 siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga siswa itu adalah Reksa Dirgantara Putra, Wiwit Dwi Santoro, dan Towil Maamun. Mereka seluruhnya masih duduk di kelas 2 SMA. Mereka dikeluarkan dari sekolahnya hanya karena persoalan sepele yakni membuat status di FB.
"Murid terlambat dihukum, guru terlambat tidak dihukum," status itu dipajang di FB akun Wiwit Dwi Santoro yang dikomentari kedua rekannya.
Akibat status itu, Kepala Sekolah SMA Bungaraya, M Nasir langsung mengeluarkan ketiga siswa tersebut. M Nasir mengatakan, bahwa ketiganya selama ini suka bolos, suka cabut, dan merokok. Namun dia mengakui bahwa status di FB sebagai puncak untuk dikeluarkan ketiga siswa tersebut.
(cha/try)