"Pemecahan ini menurut saya tidak bertentangan dengan konstitusi. Dari UUD baik secara eksplisit ataupun implisit, tidak ditemukan satu pun gagasan urusan ini dibatasi hanya diurusi satu kementerian. Dari segi gramatikal juga tidak ada dalam UUD yang menyatakan urusan ini hanya boleh satu kementerian," ujar Margarito dalam menyatakan pandangannya saat RDPU dengan Komisi X, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Namun, dari sisi kekurangannya nomenklatur kementerian pendidikan ini juga punya persoalan dalam sumber daya manusia dan pembagian anggaran. Dia menilai porsi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN harus bisa disesuaikan dan cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Problem secara teknis ada. Apakah 20 persen dari APBN untuk satu kementerian pendidikan tinggi dan yang satunya juga. Sekarang gampangnya kita pecahkan apakah 20 persen untuk dua kementerian atau 20 persen masing-masing," katanya.
Dia mengatakan dalam UUD 1945 di Pasal 31 ayat 4 menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Komisi X harus punya komunikasi dengan pemerintah dalam ketentuan ini agar bisa diatur jelas dan harus dicermati," sebutnya.
Adapun Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisyam menyebut kalau perubahan nomenklatur adalah hak prerogatif Presiden. Meskipun dia mengakui kalau mayoritas anggota komisinya mengkritik kebijakan pemisahan pendidikan tinggi dari pendidikan dasar dan menengah.
Selain persoalan anggaran, pemisahan ini juga tidak menjamin untuk mendukung pendidikan di sektor ristek.
"Selain soal anggaran kan ristek ini lebih berhubung ke perindustrian. Nah, pendidikan tinggi kita belum mampu untuk ristek karena belum punya tradisi buat inovasi teknologi maju seperti negara maju lain," kata Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisyam di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (6/11).
Namun, Hisyam menegaskan apapun kebijakan nomenklatur itu merupakan hak presiden. Dia pun menegaskan kalau komisinya siap mendukung dan mengawal program pemerintahan Jokowi.
(hat/erd)