Soal Nikah Beda Agama, Menag Lukman: Tanya Agama Masing-masing

Soal Nikah Beda Agama, Menag Lukman: Tanya Agama Masing-masing

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 16:09 WIB
Jakarta - Pernikahan beda agama tak pelak jadi polemik di Indonesia karena tidak ada undang-undang (UU) yang tegas soal itu. Saat ditanya soal polemik tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun angkat bicara.

Lukman Hakim mengatakan, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dijelaskan pernikahan itu dikatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan hukum agama yang bersangkutan.

"Jadi, jadi itu sangat tergantung bagaimana masing-masing agama mengatur perkawinan itu," kata Lukman Hakim di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, peraturan dari agama ini sangat penting, karena masyarakat Indonesia menganggap pernikahan itu adalah suatu yang sakral dan tidak bisa dipisahkan dari agama. Sehingga, lanjut Lukman, seharusnya mengenai ketentuan pernikahan beda agama itu ditanyakan langsung kepada semacam badan atau dewan agama yang bersangkutan.

"Pernikahan itu peristiwa sakral yang tidak bisa dipisahkan dari agama. Masyarakat kita sangat agamis. Silahkan tanya masing-masin agama yang bersangkutan. Sejauh yang saya pahami, saya bicara dengan MUI, Muhammadiyah, NU, kristen, hindu, dan lainnya, tidak ada satupun agama yang ajarannya mentolerir pernikahan beda agama," katanya.

Dia juga menegaskan, pemerintah dalam hal ini berperan hanya sebatas ketentuan regulasi UU. Selebihnya, tergantung agama masing-masing.

"Tapi tentu pemerintah tidak sampai mengurusi syariatnya ini, boleh atau tidak, hanya sampai pada ketentuan regulasi UU. Pernikahan itu sah kalau menurut ketentuan agama yang bersangkutan," katanya.

"Jadi silahkan tanya bagi majelis agama yang memiliki otoritas, boleh atau tidaknya," tambah Menag Lukman.




(jor/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads