RDPU ini digelar di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2014). Agenda rapat adalah mendengar aspirasi dari OC Kaligis, LBH Pancasila, Karo DKI Surat Kabar Umum Demokratis, dan Hamynudin Fariza soal perkara penegakan hukum. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Di daftar absensi, tercatat ada empat anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir, satu masing-masing dari PAN dan PKS, dan tiga orang masing-masing dari Golkar dan Gerindra. Unsur pimpinan ada Aziz sendiri dan Benny K Harman. Apakah ini kuorum?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi pasal 251 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPR:
"Ketua rapat membuka rapat apbila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi."
Jika ditilik dari perwakilan fraksi yang hadir, maka hanya ada 5 fraksi. Artinya, rapat itu tak memenuhi syarat kuorum yang mengahruskan rapat terdiri lebih dari separuh fraksi-fraksi yang ada di DPR.
(dnu/trq)