Komisi III Kembali Gelar RDPU, Hanya 14 Anggota DPR KMP yang Hadir

Komisi III Kembali Gelar RDPU, Hanya 14 Anggota DPR KMP yang Hadir

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 16:05 WIB
Jakarta - ‎Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), setelah sebelumnya rapat serupa digelar Rabu (5/11) kemarin. Semua anggota yang ikut rapat merupakan wakil rakyat fraksi partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP).

RDPU ini digelar di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2014). Agenda rapat adalah mendengar aspirasi dari OC Kaligis, LBH Pancasila, Karo DKI Surat Kabar Umum Demokratis, dan Hamynudin Fariza‎ soal perkara penegakan hukum. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

Di daftar absensi, tercatat ada empat anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir, satu masing-masing dari PAN dan PKS, dan tiga orang masing-masing dari Golkar dan Gerindra. Unsur pimpinan ada Aziz sendiri dan Benny K Harman. Apakah ini kuorum?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Saya mengikuti peraturan Perundang-undangan yang berlaku, (Tata Tertib DPR) Pasal 251 ayat 1.‎ Syarat dan persyaratan kuorum itu ada di peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 17 Tahun 2014, keputusan DPR No 1 2014," kata Azis Syamsuddin usai rapat.

Berikut bunyi pasal 251 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPR:

"Ketua rapat membuka rapat apbila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi."

Jika ditilik dari perwakilan fraksi yang hadir, maka hanya ada 5 fraksi. Artinya, rapat itu tak memenuhi syarat kuorum yang mengahruskan rapat terdiri lebih dari separuh fraksi-fraksi yang ada di DPR.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads