Selain hukuman penjara Rahmat Yasin juga dituntut untuk membayar uang denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dituntut untuk dijatuhi hukuman tambahan yaitu tidak mendapatkan hak untuk dipilih dalam jabatan publik 3 tahun lebih lama dari pidana pokok.
"Kami penuntut umum yang menangani perkara ini menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan dengan perintah untuk tetap ditahan dan dikurangi dari masa tahanan. Dibebankan denda Rp 300 juta sub 6 bulan kurungan. Serta menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahuh lebih lama dari pidana pokoknya," ujar JPU Lie Putra Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan tersebut yaitu perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Perbuatan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan contoh teladan yang baik.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah menerima uang dari Cahyadi Kumala. Terdakwa belum pernah dihukum dan selama 2 periode menjabat sebagai bupati telah menerima sejumlah penghargaan," sebutnya.
Dalam uraiannya tim JPU memaparkan bahwa terdakwa terbukti melakukan sejumlah pertemuan termasuk dengan Kwee Cahyadi Kumala terkait bantuan untuk segera menerbitkan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan.
"Terdakwa menginsyafi telah menghendaki pemberian uang sebelum adanya penerbitan surat rekomendasi. Pemberian uang tersebut membuat terdakwa mempercepat penerbitan surat rekomendasi yang diajukan PT BJA," tutur JPU.
Perbuatan Rahmat Yasin menurut JPU telah memenuhi unsur menerima hadiah bukan hanya janji. Termasuk uang Rp 1,5 miliar yterakhiryang merupakan sisa uang yang akan diberikan oleh Yohan Yap dari Rp 5 miliar yang dijanjikan.
"Meskipun secara fisik terdakwa tidak menerimanya, namun terdakwa telah menyuruh M Zairin untuk menerima dan mengambil uang tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan untuk Zairin, Sekda dan lainnya. Perintah terdakwa tersebut merupakan bentuk memiliki kekuasaan atas uang tersebut," tutur JPU.
Niat dan perbuatan untuk menerbitkan surat rekomendasi karena adanya imbalan dari PT BJA telah tampak dengan nyata. Dengan diterimanya uang Rp 1 miliar pada bulan Februari dan Rp 2 miliar pada Maret.
"Penyerahan uang dengan keluarnya surat rekomendasi yang berdekatan waktunya menunjukka adanya perbuatan yang berkelanjutan," papar JPU.
Terdakwa menyampaikan pada M Zairin sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk memproses surat rekomendasi termasuk mencari argumentasi supaya bisa menerbitkan izin meskipun sudah ada izin lainnya di lahan tersebut.
(tya/ndr)