"Saya membeli melalui Pak Riefan, membeli sahamnya Pak Hendra Saputra," ujar Pendi bersaksi untuk Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian yang menjadi terdakwa perkara korupsi videotron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dalam akta PT Imaji Media, Hendra Saputra menjadi direktur sedangkan Akhmad Kamaluddin menjadi komisaris. Bekas karyawan PT Rifuel, Sarah Salamah sebelumnya memastikan kedua nama tersebut hanya dicatut dalam struktur perusahaan atas perintah Riefan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya sebelumnya tidak kenal Hendra ataupun Akhmad. Pada saat itu sebelum Pemilu ada prospek bidang media, (saya bertanya) melalui paman Pak Riefan, Pak Ikhlas (adik Syarif Hasan)," sambung Pendi.
Setelah itu Pendi meneruskan keinginan membeli PT Imaji Media dengan berhubungan langsung dengan Riefan dan karyawan PT Rifuel, Kristi Yuliani. "(Beli)100 juta,"sebutnya
Beberapa waktu kemudian, Pendi dihubungi mantan Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM (Alm) Hasnawi Bachtiar. Hasnawi meminta pembayaran saham PT Imaji digunakan untuk menyetor kelebihan bayar terhadap PT Imaji sebab Pendi menjadi pemilik saham baru perusahaan tersebut.
"Waktu itu ada tagihan hasil pemeriksaan BPK, ditelpon Hasnawi (untuk) menyetor kekurangan bayar untuk videotron. Saya bayar Rp 100 juta melalui Pak Hasnawi," tegas Pendi.
"Bayaran Anda sebagai kompensasi membeli Imaji?" tanya jaksa Kejari Jakpus memastikan keterangan Pendi. "Betul," jawab Pendi.
Dalam perkara ini, Riefan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Riefan disebut mengambil keuntungan dari proyek dengan cara mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Imaji Media yang akhirnya memenangkan lelang.
Riefan menunjuk office boy bernama Hendra Saputra sebagai Direktur Imaji Media meski sebenarnya dirinya yang mengatur perusahaan tersebut.
Kenyataannya PT Imaji Media tidak mengerjakan pelaksanaan proyek sesuai kewajibannya untuk pengadaan 2 unit videotron. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 5,3 miliar.
(fdn/mok)