Sebelum Kehilangan 10 Kg Emas, Suhaemi Juga Pernah Kecurian 16 Kg Emas

Sebelum Kehilangan 10 Kg Emas, Suhaemi Juga Pernah Kecurian 16 Kg Emas

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 15:10 WIB
Jakarta - Pedagang di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan (Jaksel) menggugat UU Perbankan ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut hilangnya 10 kg emas miliknya. Emas itu hilang saat PD Pasar Jaya membongkar pasar pada 2010 lalu.

Namun kehilangan emas itu bukan pertama kali ia alami. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus, Kamis (6/11/2014), kiosnya di Blok CL01 itu pernah disatroni perampok pada 23 Maret 2006 dini hari. Perampok merusak kunci pintu rolling dor lantas membongkar lemar besi dengan cara memotongnya menjadi dua. Dari brangkas itu, perampok membawa kabur 16 kg emas, uang Rp 4,5 juta dan US $ 1.000.

Dua tahun setelahnya, Suhamei juga kehilangan mobil Kijang miliknya. Atas kehilangan itu, bisnis Suhaemi limbung dan meminta restrukturisasi pembayaran utang ke BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tahun setelah dirampok, kiosnya dirobohkan bersama dengan dipugarnya Pasar Mayestik. Lagi-lagi emas Suhaemi seberat 10 kg kembali raib saat petugas PD Pasar Jaya membongkar miliknya. Atas hal itu, Suhaemi lalu menggugat PD Psar Jaya dan dikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2013 memerintahkan PD Pasar Jaya mengganti kehilangan emas Suhaemi dengan pembayaran dilakukan oleh Bank DKI.

Setahun berlalu, Bank DKI tidak kunjung membayar dengan berlindung di balik UU Perbankan. Suhaemi tidak patah arang dan menggugat UU Perbankan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini masih berlangsung di MK.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads