Namun kehilangan emas itu bukan pertama kali ia alami. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus, Kamis (6/11/2014), kiosnya di Blok CL01 itu pernah disatroni perampok pada 23 Maret 2006 dini hari. Perampok merusak kunci pintu rolling dor lantas membongkar lemar besi dengan cara memotongnya menjadi dua. Dari brangkas itu, perampok membawa kabur 16 kg emas, uang Rp 4,5 juta dan US $ 1.000.
Dua tahun setelahnya, Suhamei juga kehilangan mobil Kijang miliknya. Atas kehilangan itu, bisnis Suhaemi limbung dan meminta restrukturisasi pembayaran utang ke BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setahun berlalu, Bank DKI tidak kunjung membayar dengan berlindung di balik UU Perbankan. Suhaemi tidak patah arang dan menggugat UU Perbankan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini masih berlangsung di MK.
(asp/try)