PDIP: Pimpinan Komisi DPR Saat Ini Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

PDIP: Pimpinan Komisi DPR Saat Ini Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 14:22 WIB
Ahmad Basarah (berpeci)
Jakarta - Wasekjen PDIP Ahmad Basarah menilai pihak Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat sama-sama punya kekeliruan sehingga menyebabkan kekisruhan di DPR. PDIP pun terus mendorong agar pembagian kursi pimpinan dilakukan secara musyawarah.

"Seharusnya KMP dan KIH mau mengakui kekeliruan. Pertama, kekeliruan KMP adalah membentuk AKD tanpa dihadiri 6 fraksi. KIH merasa ditinggal," kata Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (6/11/2014).

Tetapi, menurut Basarah, KIH juga punya kekeliruan yaitu saat membentuk DPR tandingan. Kedua pihak harus bisa memperbaiki kesalahannya tersebur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau AKD berjalan versi KMP, mereka (KIH) merasa tidak bisa apa-apa jadi membentuk pimpinan sementara. Jadi itu pun salah. Jangan kesalahan seperti itu terulang," ungkapnya.

Basarah menjelaskan bahwa pembentukan pimpinan DPR versi KIH adalah bentuk kekecewaan. Solusinya adalah dengan membatalkan AKD

"AKD yang sekarang harus dinyatakan batal demi hukum. Sekarang ini kan cara mengingatkan, Novanto dan yang lain, anda sudah memimpin dengan tidak adil. Kami jangan ditinggalkan," jelasnya.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads