Saksi Ubah Status Hendra OB dari Buruh Jadi Swasta di Akta PT Imaji

‎Sidang Korupsi Videotron

Saksi Ubah Status Hendra OB dari Buruh Jadi Swasta di Akta PT Imaji

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 13:57 WIB
Jakarta - Berlin Sirait, perantara jasa pembuatan akta PT Imaji Media, mengaku mengubah identitas Hendra Saputra dalam akta menjadi swasta. Padahal dalam KTP Hendra yang bekerja sebagai office boy PT Rifuel, tertulis pekerjaan sebagai buruh.

Berlin menyebut pengubahan identitas Hendra berdasarkan inisiatif dirinya, bukan permintaan dari PT Rifuel. "Dari saya. Itu kesalahan saya," kata Berlin saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Dalam pembuatan akta, Berlin mengaku tidak meminta izin Hendra untuk mengubah identitas pekerjaan. Berlin berkilah sengaja mengubah status tersebut karena dalam akta tidak tercantum profes buruh. "Kita buat swasta, itu kesalahan kita," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Notaris Johnny Sianturi yang juga bersaksi di persidangan, mengakui tidak menuliskan identitas asli Hendra sesuai KTP dengan alasan yang sama seperti diungkapkan Berlin. "Saya sebagai notaris mengklasifikasi sebagai swasta. Pedagang itu swasta, buruh swasta," sambungnya.

Diubahnya identitas pekerjaan Hendra menjadi bahan pertanyaan majelis hakim. Bolak balik Hakim Ketua Nani Indrawati dan Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo bertanya soal akta PT Imaji Media

Hakim Nani mencurigai urusan pembuatan akta PT Imaji Media jadi lebih cepat karena perusahaan didirikan Riefan yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM saat itu Syarief Hasan. "Apakah Anda sampaikan ke Johnny Sianturi yang punya anak menteri?" tanya Nani langsung diiyakan Berlin.

Tapi Berlin membantah ada kaitannya pengurusan akta termasuk tidak hadirnya Hendra dan Akhmad Kamaluddin masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Imaji Media saat pengurusan akta di notaris. "Tidak, Bu," kata Berlin.

Hakim Ibnu Basuki bahkan mengingatkan tindakan Berlin. mengubah identitas Hendra merupakan pelanggaran pidana. Dia menyebut perbuatan Berlin bisa dianggap melanggar Pasal 263 KUHP terkait โ€Žpembuatan surat palsu.

"Itu namanya pelanggaran KUHP, itu perlu dimengerti supaya tidak ada kekacauan hukum baik notaris maupun perantara," ujar Hakim Ibnu.

Bekas karyawan PT Rifuel, Sarah Salamah sebelumnya menyebut dicatutnya nama Hendra dan Kamaluddin sebagai direktur dan komisaris PT Imaji Media atas perintah Riefan. Sarah juga meminjam KTP keduanya untuk keperluan pembuatan akta notaris.

"Pak Riefan yang menentukan" ujar Sarah pada persidangan pekan lalu (30/10).

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads