"Ada yang harus kita lakukan untuk pembersihan. Laporan LHKPN ini meskipun enggak bisa untuk pembuktian terbalik secara total, minimal harus dilaporkan karena kita ingin memulai sesuai yang baru agar RI ini makin ke depan makin bagus," kata Ahok.
Hal ini dikatakan Ahok dalam forum Seminar dan Lokakarya (Semiloka) koordinasi supervisi untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014). Kegiatan ini digelar oleh KPK bersama Pemprov DKI Jakarta, BPK dan BPKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran yang dilakukan belum sampai pada pembuktian terbalik. "Kami gubernur dan wagub pun hanya dicek benar gak ini sertifikatnya, asli atau tidak. belum ditanya βdapat (hartanya) dari mana bos?β itu enggak pernah. Karena memang kita belum menganut seperti di Singapura atau di Malaysia, tapi minimal itu harus dilaporkan," ujarnya lagi.
Mantan bupati Belitung timur ini menyampaikan hal itu akan jadi bukti untuk melihat moralitas dan integritas seorang pegawai negeri untuk mendukung Jakarta yang bebas korupsi.
Kebijakan pelaporan ini sudah disampaikan Ahok kepada KPK dan mendapat dukungan dari Ketua KPK Abraham Samad. "Ini Pak Ahok bagus ya. Karena dia melakukan perluasan LHKPN sampai pejabat eselon IV. Biasanya kan kewajiban itu sampai pejabat eselon II saja," kata Samad.
Sayangnya Samad belum mau mengungkap apakah sudah ada pejabat eselon III dan IV setara lurah dan camat yang sudah melapor hingga hari ini.
(ros/aan)