Bos PT KPI Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sidang Suap SKK Migas

Bos PT KPI Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 13:12 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Artha Meris menyuap Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini dengan uang US$ 522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
β€Ž
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK Irene Putri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Jaksa meyakini duit yang diberikan kepada Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi, dimaksudkan agar Rudi memberikan rekomendasi/persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Permintaan bantuan Artha Meris ke Rudi Rubiandini berawal dari ditolaknya permohonan Marihad Simbolon ke Menteri ESDM pada November 2012 terkait usulan penyesuaian formula gas untuk PT KPI. Permohonan ini direspons dengan rapat Kementerian ESDM dan SKK Migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 21 Desember 2012, rapat memutuskan usulan perubahan formula gas yang dilakukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena akan mengakibatkan penurunan penerimaan negara. Sedangkan rapat kedua pada 21 Februari 2012 menghasilkan keputusan SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait usulan harga.

Namun belakangan dalam evaluasi Kementerian ESDM melalui Divisi Komersialisasi Gas Bumi, dihasilkan kesimpulan terkait usulan penurunan/perubahan formula harga gas PT KPI tidak diperlukan sebab formula harga saat itu masih memberikan profit bagi PT KPI.

"Usulan perubahan formula harga gas yang diajukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena dapat berakibat penurunan penerimaan negara," ujar jaksa Ariawan.

Selanjutnya pada sekitar bulan Maret tahun 2013 di kantor SKK Migas, Rudi Rubiandini bertemu dengan Marihad Simbolon. "Dalam pertemuan tersebut Marihad Simbolon menyampaikan keluhan kepada Rudi Rubiandini mengenai tingginya formula harga gas untuk PT KPI yang dapat mengakibatkan PT KPI tutup dan melakukan PHK," papar jaksa Wawan Yunarwanto.

Keluhan yang sama diungkapkan Marihad ketika bermain golf di Gunung Geulis Country Club Bogor bersama Rudi Rubiandini dan Deviardi pada 24 Maret 2013. Kala itu Marihad memperkenalkan Artha Meris kepada Rudi dan Deviardi. Rudi lantas meminta agar komunikasi lanjutan dilakukan melalui Deviardi.

Pada pertemuan, Marihad menjelaskan kembali kepada Rudi soal adanya perbedaan pengenaan formula harga gas PT KPI yang lebih tingggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA), meski sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Dua hal yang disampaikan Marihad ke Rudi yakni soal akan bangkrutnya PT KPI bila tidak ada perubahan formula harga gas termasuk terganggunya ketersediaan Amoniak dari Kalimantan Timur sebagai akibat suplai dari PT KPI yang terhenti.

"PT KPI mengusulkan agar formula harga gas PT KPI ditunrunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI dapat lebih rendah," kata jaksa Wawan menyebut permintaan Marihad ke Rudi.

Kepada Marihad, Rudi menjanjikan akan mencarikan solusi termasuk berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas. Hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan.

Rudi, menurut jaksa, juga memerintahkan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi Popi Ahmad Nafis untuk menindaklanjuti permohonan PT Kaltim Parna Industri (KPI). Popi Nafis selalu memperbaharui informasi mengenai penyesuaian harga gas PT KPA sebagai jalan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI.

"Popi Ahmad Nafis menyampaikan ke Marihad Simbolon perkembangan kenaikan harga gas PT KPA," sambung jaksa.

Pemberian uang ke Rudi melalui Deviardi untuk memuluskan permohonan ini dilakukan 4 tahap. Pertama, pada April 2013, Artha Meris menyerahkan uang US$ 250 ribu ke Deviardi di Hotel Sari Pan Pasific Jakpus. "Mas Ardi ini titipan untuk Pak Rudi," kata Artha Meris kepada Deviardi seperti dibacakan jaksa.

Pemberian kedua terjadi juga pada bulan April 2013 di Cafe NANINI Plaza Senayan. Artha Meris memberikan uang titipan US$ 22.500 ke Deviardi sekaligus menyerahkan dokumen terkait permohonan sebelumnya.

Artha Meris memberikan duit tahap ketiga sebesar US$ 50 ribu pada 1 Agustus 2013 melalui Deviardi di parkiran McDonald Kemang Jaksel. "Terdakwa juga mengingatkan Deviardi terkait surat rekomendasi dari Rudi Rubiandini untuk penyesuaian formulasi harga PT KPI," sebut jaksa.

Pemberian keempat yakni uang US$ 200 ribu diserahkan Artha Meris melalui sopirnya bernama Mukhamad Abror kepada Deviardi di parkiran Sate Senayan Menteng Jakpus pada 3 Agustus 2013.

"Terdakwa telah menyerahkan uang ke Rudi Rubiandini melalui Deviardi sejumlah US$ 522,500. Meskipun tidak menyerahkan langsung, namun karena antara Rudi Rubiandini dan Deviardi ada kesepakatan mengenai penerimaan uang, maka penerimaan uang substansinya telah terjadi," tegas jaksa Wawan.

Artha Meris dianggap melanggar pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads