Diah yang bekerja pada tahun 2012 di PT Rifuel mulanya mengetahui adanya proyek videotron saat perusahaannya membeli sejumlah barang untuk tender di Kemenkop UKM. "Saya kerja di PT Rifuel di Fatmawati Jaksel tapi banyak bekerja untuk PT Imaji," ujar Diah bersaksi untuk Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Untuk keperluan tender, Diah ikut menyiapkan dokumen-dokumen termasuk mengurus administrasi keuangan. Tugas Diah pun berlanjut saat panitia lelang memenangkan PT Imaji Media dalam proyek. Diah bertugas mengajukan pembayaran terhadap pemesanan barang yang dilakukan oleh karyawan PT Rifuel lainnya yakni Sarah Salamah dan Kristi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah mengurus pembayaran pembelian genset, rangka baja dan tenaga pemasang videotron. Ini dilakukan atas persetujuan Riefan. "Iya," tegasnya.
Selain itu Diah mengaku juga mengurus transaksi kas keluar masuk di rekening PT Imaji Media. Dia pernah diperintahkan Riefan menarik uang beberapa tahap di rekening BRI.
Jaksa pada Kejari Jakpus, Andri Kurniawan menanyakan adanya pengambilan uang yang kemudian disimpan dalam kantong kresek dan koper. "Waktu itu saya pernah ambil uang banyak miliaran dimasukkan kantong plastik dan koper," ujar Diah.
Tapi Diah tidak mengetahui dibawa ke mana duit miliaran tersebut termasuk pertanyaan soal duit dimaksudkan diberikan untuk pihak Kemenkop dan UKM. "Enggak tahu," jawabnya.
"Pak Riefan memang bilang mau pergi, dia minta ambil uang dan pergi," sambung Diah.
Pertanyaan soal duit miliaran itu juga diajukan Hakim Ketua Nani Indrawati. "Riefan akan pergi bawa uang banyak, Anda tanya pergi ke mana?" tanya Hakim Nani. "Tidak tahu," jawab Diah.
Riefan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proyek ini, Riefan disebut mengambil keuntungan dari proyek dengan cara mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Imaji Media yang akhirnya memenangkan lelang.
Riefan menunjuk office boy bernama Hendra Saputra sebagai Direktur Imaji Media meski sebenarnya dirinya yang mengatur perusahaan tersebut.
Kenyataannya PT Imaji Media tidak mengerjakan pelaksanaan proyek sesuai kewajibannya untuk pengadaan 2 unit videotron. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 5,3 miliar.
(fdn/rmd)