Abdul Rahman (17) membunuh pacarnya Siti Rahmawati (13) dengan sadis karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan Siti. Usai membunuh, Abdul meninggalkan jazad Siti di sebuah kebon kosong dan ditemukan tinggal tengkorak 5 bulan setelahnya.
Pembunuhan sadis itu dilakukan di tepi sungai di Kampung Rawamakmur RT 03/02 Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada 23 Maret 2014. Atas perbuatannya, Abdul yang masih anak-anak dijatuhi hukuman 6,5 penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Hal ini berdasarkan Pasal 79 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Dr Ronald Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
Sehingga hukuman Abdul setara dengan hukuman 13 tahun yang diberlakukan orang dewasa. Abdul sendiri dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Usai membunuh Siti dengan batu, Abdul meninggalkan Siti membusuk di kebon kosong itu. Hingga pada awal September 2014 pemilik kebun menemukan benda mencurigakan saat menyisir kebonnya. Setelah didekati ternyata sebuah tengkorak yang masih berbalut baju.
Pemilik kebun lalu melaporkan ke aparat kepolisian. Dari petunjuk di TKP, maka disusurlah jejak terakhir korban dan akhirnya Abdul ditangkap. Sejak 12 September 2014 Abdul resmi menghuni tahanan. Sebulan setelahnya, Abdul didudukkan di kursi pesakitan di PN Cibinong.
Jaksa juga menjerat Abdul dengan Pasal 80 ayat 3. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Majelis tidak menerapkan pasal 80 ini karena apabila diterapkan maka Abdul maksimal hanya bisa dihukum 5 tahun penjara sesuai aturan pasal 79 ayat 2 UU SPPA di atas.
(asp/rvk)