Dalam prosesnya KPK akan menelusuri ada tidaknya uang haram Wawan yang digunakan untuk membuat PH itu. Jika diduga ada uang Wawan, maka KPK bisa menyita saham Wawan yang berada di perusahaan yang bekerjasama dengan Irwansyah itu.
"Misalnya beli saham, kalau diduga dari tindak pidana bisa disita, tapi sahamnya bukan perusahaan," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Johan menyebut, kemungkinan adanya uang Wawan itu masih terus didalami. Namun, jika ada modal pendirian perusahaan berasal dari uang haram Wawan, maka KPK tak ragu untuk melakukan penyitaan.
Irwansyah hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Adika Cipta Pratama. Usai pemeriksaan, suami Zaskia Sungkar itu menyebut telah menjelaskan soal proyek film yang pernah akan digarap bersama Wawan.
"Alhamdulillah saya sudah menjelaskan sejelas-jelasnya kepada pihak KPK soal film. Insya Allah setelah ini juga tidak ada yang dirugikan lagi, atau difitnah gitu, maupun saya atau pihak lain," ucap Irwansyah usai pemeriksaan.
(kha/rvk)











































