"Kemarin ada muktamar di Hotel Sahid jalan saja. Sudah mengajukan ke kementerian. Dan direktorat lagi mempelajari surat tersebut. Karena keduanya mengklaim muktamar yang mereka lakukan dihadiri semua dan kita tidak tahu mana yang benar," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Laoly mengatakan, setelah diteliti dan ditemukan tidak memenuhi syarat nantinya biar persidangan PTUN yang memutuskan. Namun, sampai saat ini ketum yang sah menurutnya masih pihak Romi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(spt/rmd)











































