Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tanjung Priok, B. Wijayanta mengatakan penyitaan ekspor minerba ilegal tersebut pada bulan Desember 2013, April 2014 dan Juni 2014. Total minerba ilegal tersebut yakni bijih krom sebanyak 18 kontainer, bijeh nikel sebanyak 14 kontainer, bijih tembaga sebanyak 2 kontainer, dan zeolit sebanyak 3 kontainer.
"Modus pelaku itu memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir atau perusahaan lain," kata B. Wijayanta di Kantor JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkirakan nilai barang mencapai kurang lebih Rp. 1.687.869.341, dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp. 161.215.928. Penggagalan penyelundupan barang ilegal tersebut di TPS JIVR I, TPS JICT II, dan TPS 305.
"Atas penangkapan ini kami akan lakukan koordinasi dengan Kementrian Keuangan. Terhadap pelaku yang masih buron, kami akan kerja sama dengan polisi untuk penangkapannya," jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar UU No. 17 tahun 2006 pasal 103 tentang kepabeanan. Kemudian terancam pidana 8 tahun penjara dan denda minimal Rp. 100 juta serta maksimal Rp. 5 miliar.
(tfn/rvk)