Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal Minerba Sebanyak 37 Kontainer

Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal Minerba Sebanyak 37 Kontainer

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 19:11 WIB
Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal minerba sebanyak 37 kontainer ukuran 20 feet. Minerba tersebut berupa bijih krom, bijih nikel, bijih tembaga dan zeolit.

Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tanjung Priok, B. Wijayanta mengatakan penyitaan ekspor minerba ilegal tersebut pada bulan Desember 2013, April 2014 dan Juni 2014. Total minerba ilegal tersebut yakni bijih krom sebanyak 18 kontainer, bijeh nikel sebanyak 14 kontainer, bijih tembaga sebanyak 2 kontainer, dan zeolit sebanyak 3 kontainer.

"Modus pelaku itu memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir atau perusahaan lain," kata B. Wijayanta di Kantor JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, pada dokumen PEB, diberitahukan jenis-jenis barang ilegal tersebut yakni Zinc Dust, Split Stone, Dispresant Triest, Lyoprit BA, dan Fees Suplement. Pelaku dalam penyelundupan barang-barang ilegal mengatasnamakan PT. KTS membawa bijih krom 486.000 Kg, CV. JGL membawa bijih nikel sebanyak 286.170 Kg, PT. SJG membawa bijih tembaga sebanyak 31.400 Kg, dan PT SMG sebanyak 73.500 Kg.

Diperkirakan nilai barang mencapai kurang lebih Rp. 1.687.869.341, dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp. 161.215.928. Penggagalan penyelundupan barang ilegal tersebut di TPS JIVR I, TPS JICT II, dan TPS 305.

"Atas penangkapan ini kami akan lakukan koordinasi dengan Kementrian Keuangan. Terhadap pelaku yang masih buron, kami akan kerja sama dengan polisi untuk penangkapannya," jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar UU No. 17 tahun 2006 pasal 103 tentang kepabeanan. Kemudian terancam pidana 8 tahun penjara dan denda minimal Rp. 100 juta serta maksimal Rp. 5 miliar.

(tfn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads