Menhan Ryamizard Sudah Kontak KPK, Akan Laporkan LHKPN 2 Minggu Lagi

Menhan Ryamizard Sudah Kontak KPK, Akan Laporkan LHKPN 2 Minggu Lagi

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 18:32 WIB
Jakarta - KPK memberikan waktu 3 bulan bagi menteri-menteri Kabinet Kerja untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan akan melaporkan kekayaannya 2 minggu lagi ke KPK.

Ryamizard menyatakan telah berkomunikasi dengan KPK untuk menanyakan apa saja yang harus dilaporkan mengenai harta kekayaannya. Jenderal Purnawirawan Bintang 4 itu pun mengaku tidak ingin terburu-buru ia baru 10 hari dilantik menjadi menteri.

"Saya sudah hubungan sama KPK. Apa yang harus dilaporkan supaya tidak terburu-buru, ini kan baru 10 hari," ujar Ryamizard di acara Indo Defence 2014 Expo&Forum di JIExpo Kemayoran, Jakpus, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryamizard pun mengaku baru akan menyerahkan LHKPN-nya ke KPK 2 minggu lagi. Salah satu pertimbangannya adalah karena KPK memberikan waktu 3 bulan sejak waktu pelantikan.

"Kira kira 2 minggu lagi lah, karena sebetulnya saya tanya KPK 2 bulan setelah pelantikan," kata mantan KSAD itu.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPan RB) Yuddy Chrisnandi hari ini mendatangi KPK untuk melaporkan harta kekayaannya. Ia merupakan menteri pertama Presiden Joko Widodo yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Ia pun memperkirakan jumlah harta kekayaannya sekitar Rp 20 miliar.

"Saya belum menghitung secara detail karena ini kan sifatnya laporan sementara. Tapi ya kira-kira Rp 20 miliar, kira-kira ya," ujar Yuddy di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, (5/11).

Yuddy menyebut kolega-kolega menterinya belum sempat melaporkan harta kekayaannya karena sedang sibuk menyusun nomenklatur.

"Ini kan sekarang ada 15 kementerian yang baru digabung, jadi para menteri sedang sangat sibuk mengatur nomenklatur sehingga para menteri yang lain belum sempat untuk melaporkan LHKPN," tutur politisi Hanura itu.

(ear/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads