"Kita proses, kita ada rapat juga di kabinet dipimpin Bapak Presiden bagaimana agar semua stake holder sama-sama mengatasi ini. Kalau kita nangkap penyelesaiannya juga harus tuntas. Kita sebagai aparat penegak hukum di laut, kalau ada yang melanggar tangkap. Melanggar aturan kita, melanggar wewenang kita tangkap," ujar KSAL Laksamana Marsetio.
Marsetio mengatakan itu dalam pameran industri pertahanan berskala internasional, Indo Defence 2014 Expo & Forum di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuk, ditangkap," kata Marsetio.
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernadus Robert dalam rilisnya menyatakan, 5 kapal asing yang ditangkap TNI AL yakni KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, dan tiga kapal asing yang diawaki warga negera Vietnam.
Kapal ikan KM Sudita 11 ditangkap pada 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632. Kapal ditangkap sesaat setelah terdeteksi di radar KRI Lemadang-632 pada posisi 02,09,53 U β 107,11,33 T. Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.
Sedangkan KRI Cahaya Baru ditangkap 31 Oktober 2014 oleh KRI Sanca-815. Dari proses penyidikan, selain berlayar tanpa lampu navigasi, ditemukan juga pelanggaran berupa manifest berbeda dengan jumlah muatan yang tercantum pada Port Clearance. Kapal diketahui bermuatan buah-buahan segar antara lain duku, pepaya, jambu dan nangka seberat 30,3 ton.
Sementara 3 kapal lainnya yang ditangkap dilakukan oleh KRI Imam Bonjol-383 pada 31 Oktober 2014. Ketika tertangkap tangan, ketiga kapal asing tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna namun berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383.
(nik/nwk)