Polisi Belum Tahu Usia MR Masih di Bawah Umur

Polisi Belum Tahu Usia MR Masih di Bawah Umur

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 16:28 WIB
Jakarta - Polisi menahan MR karena menganiaya Briptu AM dalam acara Syukuran Rakyat di Monas pada Senin (20/10) lalu. Menurut pengakuan MR dan keluarganya, saat ini usianya baru 16 tahun sehingga seharusnya tidak ditahan. Namun dari data kepolisian, usianya sudah 19 tahun.

"Saya baru tahu malah kalau usianya 16 tahun. Karena saat diperiksa, dia lupa kapan dia lahir, hanya ingat tahunnya 1995," kata Kanit Reskrim Polsek Gambir, AKP Budi Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2014).

Budi akan kembali menelusuri data administrasi MR. Jika memang terbukti usianya 16 tahun, proses pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari perawakannya kelihatannya juga sudah lebih dari 17 tahun. Makanya nanti kita selidiki lagi yang benar bagaimana," ucap Budi.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memprotes penahanan terhadap MR karena menurutnya polisi melanggar UU Perlindungan Anak. Seharusnya denga ancaman hukuman di bawah 7 tahun, MR tidak perlu ditahan.

Kalaupun ditahan, maksimal masa penahanan adalah 15 hari. Sementara terhitung hari ini, MR telah ditahan selama 16 hari.

(kff/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads