LBH Jakarta Pertanyakan Penahanan Penyabet Polisi Saat Konser Rakyat di Monas

LBH Jakarta Pertanyakan Penahanan Penyabet Polisi Saat Konser Rakyat di Monas

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 14:15 WIB
Jakarta -

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Mapolsek Gambir. Mereka mempertanyakan nasib MR, pemuda yang menyabet seorang polisi Briptu MA dengan taring babi saat Konser Rakyat di Monas dan meminta agar MR dibebaskan.

Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta, Hardi Firman, MR masih berusia 16 tahun. Sementara menurut data kepolisian, usia MR sudah 19 tahun.

"Jadi seharusnya dia tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun," kata Hardi di Mapolsek Gambir, Jl Cideng Barat Dalam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjerat MR dengan KUHP pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini maksimal 5 tahun. Kalaupun anak tersebut ditahan, menurut Hardi, masa penahanan maksimal 15 hari.

"Sementara sekarang sudah hari ke-16," kata Hardi.

Ia juga mempertanyakan alasan polisi mengapa menuliskan identitas MR dengan usia 19 tahun. Padahal, orang tua MR, Slamet telah menunjukkan identitas anaknya kepada pihak kepolisian.

"Saya sudah berkali-kali ke sini, bawa kartu keluarga. Sudah serahkan ke penyidik," ucap Slamet yang sengaja datang dari kampung halamannya, Purwodadi, Jawa Tengah untuk menjenguk anaknya ini.

(kff/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads