"Yang pasti setelah ini tempat seperti itu akan saya tutup, izin tempat tinggalnya nanti setelah melakukan evaluasi juga akan dicabut," ujar Hanif kepada wartawan seusai sidak, Rabu (5/11/2014).
Hanif sempat melakukan pengamatan ke sebuah rumah tempat penampungan calon TKI di Gang Z nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan. Kondisi rumah yang pengap dan lembab, serta ketidaktersediaan kamar yang cukup untuk menampung 43 orang calon TKI, menurut Hanif merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya akan menutup rumah tersebut, ijin dari perusahaan yang mengelola penyaluran TKI ke luar negeri ini juga akan segera dicabut.
"Sementara calon TKI nya, nanti akan disalurkan ke PPTKI (Panitia Pengelola Tenaga Kerja Indonesia) yang resmi. Karena kasihan dong, kalo sampai mereka ditelantarkan begitu saja," tutup Hanif.
(rna/jor)