Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur ini ditahan di Rutan Medaeng. Dia dikenakan pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Brama menulis status di facebook yang menghina Prabowo dan juga mengaku anggota Brimob Polda Jatim.
Kasus Brama ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan BUMN di Tanjung Perak, ini dilaporkan karena mengaku-ngaku anggota Polri.
Di masa Pilpres lalu, dengan mengaku-ngaku Polri dan berpihak kepada salah satu calon presiden dengan memojokkan Capres lain dinilai bisa meresahkan. Status dukungan untuk memilih Jokowi itu dinilai merugikan karena mencerminkan keberpihakan alat negara yang seharusnya bersikap netral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brama menulis dirinya di akun facebook dengan nama Bribda Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A Sat Brimobda Polda Jatim.
"Karena penulisan identitas inilah dianggap keberpihakan dari aparatur Negara, membuat gerah satuan Polda Jatim dengan merasa tercemar nama baiknya karena dianggap tidak netral dalam pilpres 20014, padahal dia berprofesi sebagai seorang sekuriti," terang majelis hakim PN Surabaya, SB Sukadi, Rabu (5/11/2014).
Akibat status yang diunggah pada bulan Agustus tersebut, Brama terkena dakwaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook, yaitu pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Brama pun meringkuk di tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo semenjak 6 Agustus 2014 dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sidang perdananya telah digelar Senin (3/11).
Kasus status Brama dan pemalsuan identitas itu terkuak setelah anggota Brimob Detasemen Gegana yang bermarkas di Jalan Gresik, Surabaya,melihat facebook dan membaca status milik Brama. Setelah dilaporkan kepada komandannya, dilakukan penelusuruan dan berhasil menemukan alamat pelakunya.
(ndr/mad)