"Pertemuannya alhamdulillah produktif. Jadi tadi kita membicarakan soal proses transisi atau pemindahan Dirjen Pendidikan Tinggi ke βKemenrinstek. Jadi tadi kita diskusikan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan dalam jangka pendek ini," kata Anies seusai pertemuan yang digelar di Ruangan Mendikbud, Rabu (5/11/2014).
βSaat ditanya bagaimana mekanisme pemindahannya berdasarkan hasil rapat tadi, Anies mengatakan bahwa proses ini akan selesai sampai 31 Desember 2014 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βSementara itu, Menristek dan Dikti M Nasir menjelaskan, terdapat tiga hal yang berdampak akibat pemindahan ini. Yaitu struktur organisasi, sumber daya manusia dan aset. Karena itu, diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) agara antara kedua kementerian ini tidak ada masalah pada masa mendatang.
"Akibat pemindahan dari satu direktorat ke kementerian lain itu berpengaruh ke, satu, struktur organisasi berubah. Dua, sumber daya manusianya pasti bergeser. Tiga, masalah asetnya, itu pasti. Oleh karena itu, nanti dibentuk satu Peraturan Presiden, supaya nanti antara Kemendikbud dengan Kemenristek dan Dikti tidak ada masalah di kemudian hariβ," katanya.
(idh/jor)