Mendikbud dan Menristek Tunggu Peraturan Presiden

Mendikbud dan Menristek Tunggu Peraturan Presiden

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 14:04 WIB
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan, menggelar pertemuan tertutup dengan Menristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir. Anies Baswedan menjelaskan bahwa mereka membahas terkait pemindahan Dirjen Pendidikan Tinggi ke Kemenristek.

"Pertemuannya alhamdulillah produktif. Jadi tadi kita membicarakan soal proses transisi atau pemindahan Dirjen Pendidikan Tinggi ke β€ŽKemenrinstek. Jadi tadi kita diskusikan langkah-langkah apa yang harus dikerjakan dalam jangka pendek ini," kata Anies seusai pertemuan yang digelar di Ruangan Mendikbud, Rabu (5/11/2014).

β€ŽSaat ditanya bagaimana mekanisme pemindahannya berdasarkan hasil rapat tadi, Anies mengatakan bahwa proses ini akan selesai sampai 31 Desember 2014 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, prosesnya itu selesai sampai 31 Desember, nah sekarang ini kita, Pak Menristek sudah bicara dengan Pak MenPAN, sudah bicara dengan Sekneg, lalu tadi kita mengidentifikasi hal-hal apa yang masuk strategis yang rutin. Yang rutin akan dijalankan terus di bawah Kemendikbud sampai transisi selesai, yang strategis sudah langsung dikerjakan di Menristek," ujarnya.

β€ŽSementara itu, Menristek dan Dikti M Nasir menjelaskan, terdapat tiga hal yang berdampak akibat pemindahan ini. Yaitu struktur organisasi, sumber daya manusia dan aset. Karena itu, diperlukan Peraturan Presiden (Perpres) agara antara kedua kementerian ini tidak ada masalah pada masa mendatang.

"Akibat pemindahan dari satu direktorat ke kementerian lain itu berpengaruh ke, satu, struktur organisasi berubah. Dua, sumber daya manusianya pasti bergeser. Tiga, masalah asetnya, itu pasti. Oleh karena itu, nanti dibentuk satu Peraturan Presiden, supaya nanti antara Kemendikbud dengan Kemenristek dan Dikti tidak ada masalah di kemudian hariβ€Ž," katanya.



(idh/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads