"Saya pernah baca koran ada kejadian kayak gitu (mencuri dengan bermodus sebagai pembantu). Lalu saya suruh istri," katanya di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Menurutnya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pernikahan adik ke lima Siti yang rencananya akan digelar akhir tahun ini. Sisanya, uang tersebut mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Siti telah belasan tahun menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Terakhir, ia bekerja sebagai PRT di kawasan Mampang Prapatan selama 4 tahun. Karena majikannya kala itu pindah ke luar kota, Siti terpaksa berhenti.
"Saya enggak pernah mencuri kalau yang di Mampang," kata Siti.
Ia mengaku menyesal perbuatannya itu. Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat Siti dengan KUHP pasal 363 tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Siti mencuri sejumlah perhiasan yang ditaksir bernilai Rp 1 miliar di rumah majikannya, Listiawan (51) di Jl Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (22/10) lalu. Saat itu ia baru bekerja sehari.
Sabtu (1/11) lalu, polisi berhasil mengamankan Siti di Ponorogo, Jawa Timur. Sebelumnya Purwanto telah lebih dahulu diamankan di kawasan Pandeglang, Banten pada Kamis (25/10).
(kff/rmd)