Kemlu Tak Mau Spekulasi Soal Hukuman Bagi Bankir Pembunuh WNI di Hong Kong

Kemlu Tak Mau Spekulasi Soal Hukuman Bagi Bankir Pembunuh WNI di Hong Kong

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 12:42 WIB
Jakarta - Persidangan kasus pembunuhan terhadap 2 WNI di Hong Kong yang dilakukan oleh Bankir Inggris Rurik Jutting telah bergulir. Pemerintah Indonesia menyerahkan proses hukum kepada yang berwenang dan enggan berspekulasi tentang hukuman bagi pelaku.

"Proses hukum dilaksanakan di wilayah Hong Kong, aparat hukumnya di wilayah Hong Kong. Proses pengadilan sudah bergulir. Kita ikuti, kita siap kerja sama," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di kantornya, Jalan Pejambon, Jakpus, Rabu (5/11/2014).

Jutting sempat menyebut dirinya sebagai psikopat gila, meski kemudian mengaku bahwa dia masih waras. Terkait kemungkinan Jutting dibebaskan karena kondisi kejiwaannya, Kemlu enggan berspekulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak akan berandai-andai terkait keputusannya. Kita ikuti, kita berikan dukungan pada otoritas setempat," ucap Michael.

Kemlu saat ini masih melengkapi sejumlah administrasi untuk memulangkan dua jenazah WNI yaitu Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih. Tetapi, belum ada tanggal pasti kapan jenazah akan diterima oleh keluarga.

"Sekarang menyelesaikan administrasi, menentukan waktu yang tepat. Tidak akan beri deadline tapi secepatnya dan kemudian akan diserahkan ke keluarga," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak KJRI Hong Kong juga sedang dalam proses mengurus kepulangan jenazah. Targetnya adalah pekan depan.

"Pemulangan jenazah secepatnya. Proses untuk pengurusan jenazah yang sedang ada di rumah penyimanan jenazah, kita targetkan minggu depan sudah dipulangkan ke Indonesia," kata Konsul Konsuler KJRI Hong Kong Rafail Walangitan saat dihubungi detikcom, Rabu (5/11).

(imk/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads