Wakili 2 WNI di Pengadilan, KJRI Hong Kong akan Sampaikan Tuntutan Keluarga

Wakili 2 WNI di Pengadilan, KJRI Hong Kong akan Sampaikan Tuntutan Keluarga

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 12:02 WIB
Jakarta - Kasus pembunuhan yang mengejutkan di Hong Kong oleh bankir Inggris Rurik Jutting sudah masuk ke pengadilan. KJRI Hong Kong akan mewakili 2 korban pembunuhan yakni Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Tuntutan keluarga korban akan disampaikan KJRI di pengadilan.

"Di pengadilan, secara otomatis kami akan mewakili korban," tutur Konsul Konsuler KJRI Hong Kong Rafail Walangitan saat dihubungi detikcom, Rabu (5/11/2014).

KJRI Hong Kong juga mendengar tuntutan keluarga Sumarti Ningsih agar Jutting dihukum mati. Tuntutan tersebut akan disampaikan KJRI Hong Kong ke pengadilan, namun tak bisa mengintervensi proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kalau kita mendorong, nggak bisa intervensi, hanya menyampaikan keinginan pihak keluarga. Kami percaya hukum Hong Kong berpihak pada korban. Itulah alasannya pertemuan dengan pihak kepolisian untuk menyampaikan permintaan keluarga," imbuhnya.

Pekan depan, lanjut dia, direncanakan akan ada sidang kedua untuk pelaku Rurik Jutting.

Keinginan agar pelaku dihukum mati disampaikan oleh ayah Sumarti Ningsih, warga Cilacap, Jawa Tengah. Dia juga menuntut pelaku menanggung biaya hidup anak semata wayang Sumarti yang baru berusia 5 tahun.Β 

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads