"Di pengadilan, secara otomatis kami akan mewakili korban," tutur Konsul Konsuler KJRI Hong Kong Rafail Walangitan saat dihubungi detikcom, Rabu (5/11/2014).
KJRI Hong Kong juga mendengar tuntutan keluarga Sumarti Ningsih agar Jutting dihukum mati. Tuntutan tersebut akan disampaikan KJRI Hong Kong ke pengadilan, namun tak bisa mengintervensi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan depan, lanjut dia, direncanakan akan ada sidang kedua untuk pelaku Rurik Jutting.
Keinginan agar pelaku dihukum mati disampaikan oleh ayah Sumarti Ningsih, warga Cilacap, Jawa Tengah. Dia juga menuntut pelaku menanggung biaya hidup anak semata wayang Sumarti yang baru berusia 5 tahun.Β
(nwk/nrl)