Ketua DPR Setya Novanto Belum Setor LHKPN ke KPK, Masih Disusun

Ketua DPR Setya Novanto Belum Setor LHKPN ke KPK, Masih Disusun

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 11:51 WIB
Jakarta - Para penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun ternyata anggota DPR banyak yang belum membuat LHKPN, salah satunya Ketua DPR Setya Novanto.

Novanto mengaku masih menyusun LHKPN-nya. "Masih saya susun, sudah saya siapkan sebaik-baiknya," ujar Novanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

Dirinya belum dapat memastikan kapan akan menyetor LHKPN ke KPK. Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan pengecekan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cek dulu ya," ucap dia singkat.

Indonesia Corruption Watch yang diwakili oleh Emerson Yuntho meminta para pejabat segera melapor kekayaan. Para pemangku kebijakan harus memberi contoh kepada masyarakat untuk menunjukan integritas.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads