Libatkan 2 Pengusaha Besar, Putusan PK TPI Harus Objektif

Libatkan 2 Pengusaha Besar, Putusan PK TPI Harus Objektif

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 08:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berharap sengketa TPI (kini menjadi MNC TV) diputus dengan objektif. Kasus ini kini tengah diadili di tingkat peninjauan kembali (PK) dengan ketua majelis M Saleh yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial.

"KY yakin majelis PK akan memutus seobjektif mungkin," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (5/11/2014).

PK itu diregister dengan nomor perkara 238 PK/PDT/2014. Duduk selaku ketua majelis Dr M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini menyangkut dua pengusaha besar sehingga akan dicermati publik dan akademisi," papar Imam.

Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV itu berlangsung sejak 2005 silam. PT Berkah sempat menang di PN Jakpus dan banding. Namun di tingkat kasasi, keadaan berubah 180 derajat.

Pada 2 Oktober 2013, ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul membatalkan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI kepada posisi semula yaitu kepada Tutut. Tidak terima, kubu PT Berkah lalu mengajukan PK.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads