"KY yakin majelis PK akan memutus seobjektif mungkin," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (5/11/2014).
PK itu diregister dengan nomor perkara 238 PK/PDT/2014. Duduk selaku ketua majelis Dr M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh perebutan TPI yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV itu berlangsung sejak 2005 silam. PT Berkah sempat menang di PN Jakpus dan banding. Namun di tingkat kasasi, keadaan berubah 180 derajat.
Pada 2 Oktober 2013, ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul membatalkan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI kepada posisi semula yaitu kepada Tutut. Tidak terima, kubu PT Berkah lalu mengajukan PK.
(asp/fdn)