Tunjangan Anggota DPR Belum Dibayar, Sekjen DPR: Kerja Dulu

Tunjangan Anggota DPR Belum Dibayar, Sekjen DPR: Kerja Dulu

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 08:25 WIB
Jakarta - Sekjen DPR Winantuningtyastiti memastikan seluruh gaji anggota DPR sudah dibayar. Namun untuk tunjangan belum dibayar alasannya anggota dewan belum bekerja.

"Tunjangan maupun gaji dari kantor keuangan atruannya seperti itu. Sama dengan pegawai bekerja dulu baru tunjangannya dibayar, beda dengan gaji yang langsung bersamaan," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (5/11/2014).

Namun Winantuningtyastiti tidak merinci kerja yang dimaksud. Sebab alat kelengkapan dewan sudah terbentuk meski posisi politik di DPR terbelah dua dengan adanya DPR tandingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah anggota DPR harus bekerja satu bulan dulu baru tunjangannya dibayar, Winantuningtyastiti tidak bisa menjawab. Dia menyarankan agar pertanyaan itu diarahkan ke Kementerian Keuangan.

"Wah, kalau itu tanya ke Kementerian Keuangan yang keluarkan aturan seperti itu, karena berlaku untuk seluruh alat pemerintahan," imbuhnya.

Seperti diketahui, selain gaji, anggota DPR juga menerima tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Anggota DPR bisa membawa pulang Rp 50 juta-Rp 70 juta per bulan.

(bar/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads