Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Martson Marbun mengatakan pengeroyokan terjadi dini hari tadi. Di tengah padatnya lalu lintas, sopir Koantas Bima bernama TS menyeruduk Taksi Blue Bird yang dikendarai Ras di perempatan lampu merah Slipi.
"Sempat terjadi keributan awal di lampu merah. Tapi, si sopir Koantas Bima terus kabur," ujar Marbun kepada wartawan, Rabu (5/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba di kolong jalan, bus Koantas Bima terkepung oleh 4 Taksi. Ras yang kalap, lantas menghajar kepala TS dengan kunci pas roda mobil. Sementara, 3 sopir taksi Blue Bird lainnya termasuk Mul memukuli TS habis-habis lantaran tidak mau bertanggung jawab," ujar Marbun.
Aksi pengeroyokan itu berhenti setelah aparat Polsek Palmerah mengamankan lokasi kejadian. Dua pengemudi taksi Blue Bird, Ras bersama rekannya Mul, berikut TS digelandang ke Mapolsek. Sementara dua pengemudi taksi lainnya berhasil melarikan diri.
"Kedua pelaku, Ras dan Mul kami jerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
(spt/fdn)