"Semua yang dapat dari daerah akan jalan terus. Ini bantuan nasional tapi tidak meniadakan dari daerah. Jangan terganggu dan jangan dikurangi karena menerima dari pusat. Kalau sudah jangka panjang, sudah wajar 12 tahun jalan, maka dari pemerintah alokasikan dana, dari siswa wajib sekolah," kata Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Anies Baswedan di Energy Tower SCBD, Jakpus, Selasa (4/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, siswa miskin bisa mendapat dua bentuk bantuan yakni KIP dan bantuan dari Pemda. "Kalau miskin dapat (bantuan) dobel nggak apa-apa. Selama transfernya baik, biar," lanjutnya.
Penyaluran bantuan inilah yang menurutnya menjadi kunci utama penyelewengan anggaran. Sama seperti KJP, penyaluran dana ini langsung ke tangan siswa melalui rekening bank yang ditunjuk.
"Penyaluran langsung, korupsinya tidak. Tapi kalau dia pakai perantara, itu baru masalah. (Bantuan) Diterimanya pada siswa karena itu mereka akan punya rekening bank dan dananya akan dikirim ke rekening mereka," lanjutnya.
Namun, pendataan ulang harus dilakukan. Pasalnya, peningkatan dari miskin menjadi rentan miskin membuat data dari Kementerian Pendidikan harus diverifikasi kembali oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Karena itu, Anies belum mau menyebut anggaran pasti yang akan dikeluarkan yang saat ini masih menggunakan alokasi dana BSM.
(bil/fdn)











































