Masa Tahanan Habis Tapi Tak Dibebaskan, Tersangka ini Melapor ke Komjak

Masa Tahanan Habis Tapi Tak Dibebaskan, Tersangka ini Melapor ke Komjak

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 20:12 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Riau, Zainul Arifin dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena dianggap tidak membebaskan terdakwa meski masa tahanan telah habis. Si pelapor adalah Jabaro Simalango yang terjerat perkara pendudukan lahan konservasi seluar 1 hektar.

"Tadi pagi kami sudah serahkan surat pengaduannya ke Komjak," ujar kuasa hukum Jabaro, Patuan Nainggolan ketika dihubungi, Selasa (4/11/2014).

Patuan mengatakan surat pengaduannya itu bernomor 756/BTT/KK/11/2014‎. Dia juga mengatakan akan melaporkan Zainul ke Jamwas Kejagung untuk diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula ketika Jabaro dijerat UU no 18 tahun 2003 tentang perusakan hutan dengan tuntutan 2 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri Siak memutus terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dengan subsider 1 bulan penjara atau ganti rugi Rp 50 juta.

Jaksa yang tidak menerima vonis itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan menambah masa hukuman menjadi 7 bulan penjara.

Atas putusan banding itu, Jabaro yang sudah ditahan sejak 15 Maret 2014‎ seharusnya dibebaskan pada 15 Oktober 2014 karena telah menjalani masa hukuman 7 pidana penjara.

Saat dihubungi terpisah, Kajari Siak Zainul Arifin mengatakan pihaknya sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia beralasan jaksa masih punya wewenang untuk menahan terdakwa.

"Sekalipun habis masa tahanan terdakwa kami masih punya wewenang untuk menahan karena jaksa masih kasasi ke MA. Ini kan putusan PN dan PT belum inkrah. masih ada kasasi," ucapnya.

‎Jabaro didakwa jaksa telah menduduki lahan konservasi seluas 1 hektar di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau.

Dia lalu digelandang petugas pada 15 Maret 2014 dan langsung ditahan. Tak hanya itu, seluruh harta benda hingga ternaknya juga dirampas.

(dha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini