"Tadi pagi kami sudah serahkan surat pengaduannya ke Komjak," ujar kuasa hukum Jabaro, Patuan Nainggolan ketika dihubungi, Selasa (4/11/2014).
Patuan mengatakan surat pengaduannya itu bernomor 756/BTT/KK/11/2014. Dia juga mengatakan akan melaporkan Zainul ke Jamwas Kejagung untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa yang tidak menerima vonis itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan menambah masa hukuman menjadi 7 bulan penjara.
Atas putusan banding itu, Jabaro yang sudah ditahan sejak 15 Maret 2014 seharusnya dibebaskan pada 15 Oktober 2014 karena telah menjalani masa hukuman 7 pidana penjara.
Saat dihubungi terpisah, Kajari Siak Zainul Arifin mengatakan pihaknya sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia beralasan jaksa masih punya wewenang untuk menahan terdakwa.
"Sekalipun habis masa tahanan terdakwa kami masih punya wewenang untuk menahan karena jaksa masih kasasi ke MA. Ini kan putusan PN dan PT belum inkrah. masih ada kasasi," ucapnya.
Jabaro didakwa jaksa telah menduduki lahan konservasi seluas 1 hektar di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau.
Dia lalu digelandang petugas pada 15 Maret 2014 dan langsung ditahan. Tak hanya itu, seluruh harta benda hingga ternaknya juga dirampas.
(dha/fdn)










































