Kejati DKI Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Lift di Kemenko dan UKM

Kejati DKI Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Lift di Kemenko dan UKM

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 20:08 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan 1 dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 8 lift di Kementerian Koperasi dan UKM. Tersangka yang ditahan adalah Samsul Bari selaku Direktur Utama PT Likotama Harum.

"Tersangka SB ditahan sejak 4 November sampai 24 November di Rutan Cipinang," ujar Kasipenkum Kejati DKI Waluyo dalam pesan singkatnya, Selasa (4/11/2014).

Samsul disangkakan dengan pasal 2 Jo Pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.β€Ž

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menetapkanβ€Ž 2 tersangka lainnya yaitu panitia lelang Kasiyadi (yang juga tersangka dalam kasus videotron di Kemenkop dan UKM), RF dari PT Karunia Guna Inti Semesta.
β€Ž
Kajati DKI Adi Toegarisman sebelumnya mengatakan proyek dengan tahun anggaran 2012 itu senilai Rp 23,5 miliar.

Jaksa menduga pembelian lift itu tidak sesuai kualitas yang tercantum di kontrak, 8 unit lift itu dibeli hanya seharga Rp 4 miliar. Jadi dugaan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar.

(dha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads