Saat berkunjung ke kantor redaksi detikcom, Selasa (4/11/2014), politisi PKB tersebut mengatakan, saat terjadi pembunuhan, Sumarti ke Hong Kong menggunakan visa kunjungan biasa, bukan visa kerja. Sementara Mujiasih adalah TKI yang sudah habis izin kerjanya sejak beberapa tahun lalu. Status Mujiasih adalah TKI overstayer.
"Jadi sekarang secara hukum, sebetulnya mereka tidak terkait dengan Ketenagakerjaan," kata Hanif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, Hanif terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait masalah tersebut. Yang jelas, dari sisi Ketanagakerjaan, Hanif siap melakukan perbaikan.
"Kalau masalahnya overstayer, kita perkuat pengawasannya nanti," tambahnya.
Sumarti Ningsih dan Mujiasih dibunuh secara keji oleh bankir Inggris di apartemennya. Diduga, Sumarti dibunuh lebih dulu sekitar 27 Oktober, sementara Mujiasih sekitar tanggal 31 Oktober.
(trq/mad)











































