Kementerian Ketenagakerjaan memanggil Direktur Utama PT Arafah Bintang Perkasa, Tjitro Tandjung Djaja, pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dulu pernah memberangkatkan Sumarti Ningsih. Pemanggilan terkait kasus pembunuhan Sumarti Ningsih di Wan Chai, Hong Kong.
"Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk klarifikasi serta penulusuran informasi dan data lengkap mengenai identitas korban pembunuhan tersebut," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker Reyna Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2014).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen pemberangkatan, diperoleh data nhwa Sumarti Ningsih memang merupakan eks βTKI yang pernah bekerja di Hongkong pada tahun 2010 sebagai penata laksana rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reyna menjelaskan, korban saat itu berangkat melalui prosedur yang resmi dan legal. Korban berangkat melalui PT Arafah Bintang Perkasa dan agensi Hongkong Bestlink Employment.
Berdasarkan informasi KJRI dan pihak Kepolisian Distrik Wan Chai, korban yang lahir di Cilacap, 22 April 1989 ini masuk lagi ke Hongkong dengan pasport A 7191235 yang memiliki masa izin tinggal tanggal 4 oktober sampai dengan 3 November 2014 dengan status ijin masuk kunjungan sosial.
"Kita terus berkoordinasi dengan pihak KJRI, BNP2TKI, Imigrasi dan Kemlu untuk mengungkapkan lebih lanjut masalah Sumarti Ningsih," tegas Reyna.
Selain itu pemerintah juga menelusuri identitas dan riwayat kerja korban pembunuhan lainnya yakni Seneng Mujiasih.
"Kita akan terus pantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk antar pemerintah untuk membantu pihak kepolisian setempat yang masih melakukan investigasi mendalam," janji Reyna.
(fdn/slm)











































