Polri Tepis Penangguhan Penahanan Arsyad karena Request Jokowi

Polri Tepis Penangguhan Penahanan Arsyad karena Request Jokowi

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 17:44 WIB
Jakarta - Polri menepis penangguhan penahanan tersangka kasus pornografi M Arsyad karena ada permintaan dari Presiden Jokowi. Sepenuhnya penangguhan penahanan karena kewenangan penyidik.

"Penangguhan penahanan itu kewenangan penyidik. Dalam hal, tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Menurut Sutarman, lagipula Arsyad sudah menyampaikan penyesalannya. Dia juga dikenakan wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah minta ampun, tidak akan ulangi, jadi pokok penangguhan itu dari penyidik," terang dia.

Orangtua Arsyad pada Sabtu (1/11) diterima Jokowi di Istana. Pada pertemuan itu, Jokowi memang diminta secara khusus oleh ibunda Arsyad untuk membaskan putranya. Jokowi pun saat itu tak menjanjikan apapun hanya menjawab besok.

(sip/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads