"Penangguhan penahanan itu kewenangan penyidik. Dalam hal, tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Menurut Sutarman, lagipula Arsyad sudah menyampaikan penyesalannya. Dia juga dikenakan wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orangtua Arsyad pada Sabtu (1/11) diterima Jokowi di Istana. Pada pertemuan itu, Jokowi memang diminta secara khusus oleh ibunda Arsyad untuk membaskan putranya. Jokowi pun saat itu tak menjanjikan apapun hanya menjawab besok.
(sip/ndr)