AM Fatwa: SK Wapres Tidak Begitu Penting Diinterpelasikan
Minggu, 16 Jan 2005 10:05 WIB
Jakarta - Anggota Komisi I DPR AM Fatwa menilai masalah SK Wapres tidak begitu penting dijadikan isu politik penting sehingga DPR harus menyampaikan interpelasi."Sebab masalah itu terjadi hanya karena kekeliruan dan kekhilafan. Cukuplah Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang memberi penjelasan di hadapan Komisi I DPR," sebutnya dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/1/2005).Menurut Ketua DPP PAN ini, persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Karena yang terjadi hanya sekadar kekhilafan administratif dari Staf Wapres seperti yang sudah dijelaskan Yusril.Di mana sebenarnya keputusan itu dengan judul seolah-olah merupakan Keppres yang ditandatangani Wapres. Padahal yang dimaksud sebenarnya sekadar keputusan Wapres selaku Ketua Bakornas penanggulangan bencana alam.Meski demikian diakui pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua MPR ini kalau Keppres yang sesungguhnya memang ditandatangani presiden melalui proses dengan prosedur birokrasi."Namun perlu diingat juga, dalam perkembangan ketatanegaraan, suatu pengalaman sejarah pernah terjadi Wapres Mohammad Hatta menandatangani suatu Maklumat No.X tanggal 3 November tahun 1945 tentang anjuran pemerintah membentuk partai politik," paparnya.Selain itu, lanjut dia, Wapres Mohammad Hatta pada tanggal 3 Agustus 1955 pernah juga mengambil keputusan menunjuk formatur Kabinet Burhanuddin Harahap dari Masyumi."Kita tidak tahu persis bagaimana situasi darurat masa itu, sehingga Wapres Mohammad Hatta mengambil keputusan politik penting di mana posisi Presiden Soekarno waktu itu, dibanding keputusan Wapres Jusuf Kalla selaku Ketua Bakornas penanggulangan bencana alam yang bersifat sangat teknis," kata Fatwa.Sebanyak 13 anggota DPR RI sudah menandatangani usulan pengajuan hak interpelasi mengenai keluarnya Surat Keputusan Wakil Presiden/Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh.Usul interpelasi akan diserahkan kepada pimpinan dewan pada 17 Januari 2005. SK Wapres tersebut dinilai mereka sebagai suatu kekeliruan yang serius dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan. Sebab SK Wapres tidak dikenal dalam tata tertib hukum yang ada. Bahkan bertentangan dengan TAP No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan.
(sss/)











































