“Belum (ada keputusan) sekarang masih rapat. Ditargetkan selesai hari ini. Nanti kalau sudah deal akan langsung kita sampaikan kepada Pak Basuki (Plt Gubernur Basuki T Purnama),” kata Priyono saat dihubungi, Selasa (4/11/2014).
Rapat pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Penetapan KHL ini terbilang lamban dan molor. Padahal sedianya ditargetkan bisa rampung pada akhir Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tuntutan buruh ini, Priyono mengaku tak masalah. Namun dia menegaskan semua tuntutan harus ada dasar yang jelas, yakni ada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan pengusaha.
“Tuntutan boleh-boleh saja, mau tuntut Rp 10 juta juga boleh. Itu kan orang yang minta. Tapi untuk realisasinya belum bisa jawab, karena semua harus pakai dasar,” kata dia.
Sebelumnya, Ahok menegaskan tak bisa memenuhi permintaan buruh yang langsung mematok agar UMP dinaikkan. Dia menyatakan UMP akan dinaikkan sekitar 10% dari jumlah KHL yang ditetapkan.
“Sesuai KHL saja, kalau survei KHL hanya Rp 2,4 juta-Rp 2,5 juta, ya naiknya 10%, jadi paling (UMP 2015) jatuhnya Rp 2,7 juta,” ucap Ahok.
(ros/rmd)











































