Jakarta - Tentara AS Charles Graner divonis penjara 10 tahun dan diberhentikan dengan tidak hormat karena memukuli dan melecehkan secara seksual para tawanan di penjara Abu Ghraib di Irak.Vonis penjara yang lima tahun kurang dari hukuman maksimal itu diputuskan oleh Mahkamah Militer di Texas. Demikian dilaporkan
AFP, Minggu (16/1/2005).Keputusan itu diambil sehari setelah 10 juru memutuskan Graner bersalah atas 10 jenis dakwaan terkait penyiksaan tersebut. Kebanyakan penyiksaan itu terdokumentasi dalam foto, termasuk gambar sejumlah tawanan Irak dalam keadaan telanjang berbentuk piramid dan dipaksa melakukan masturbasi.Skandal tersebut memicu kemarahan internasional dan menjatuhkan reputasi pasukan AS di Irak. Sepuluh jenis dakwaan atas Graner antara lain melakukan persekongkolan, tidak menjalankan tugas dengan baik, memperlakukan tawanan dengan buruk, menyerang dan melakukan tindakan tidak pantas.Graner sempat berkilah hanya menuruti perintah atasan. Namun juri menolak pembelaan itu. Dalam pernyataan publiknya yang pertama, Graner mengaku telah melakukan kesalahan.Saat memberikan kesaksian, Graner tampak selalu tersenyum dan berbicara dengan penuh keyakinan. "Saya tidak menikmati apapun yang saya lakukan di sana (Abu Ghraib). Sebagian memang salah, sebagian lagi kriminal," kata pria berusia 36 tahun itu.Garner merupakan prajurit pertama yang divonis dalam kasus tersebut. Empat serdadu lainnya sudah mengaku bersalah atas dakwaan-dakwaan yang berkaitan dengan penyiksaan itu, tiga lainnya lagi masih menghadapi pengadilan.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini