"Untuk itu pemohon kasasi memohon kepada majelis hakim agung yang menyidangkan perkara ini agar Drs HM Syamri Adnan SH MHI diberi izin oleh Ketua MA untuk dihadapkan ke persidangan atau dilakukan penuntutan hukum kepadanya agar tercapainya keadilan yang tidak memihak atau dengan kata lain semboyan setiap orang sama di hadapan hukum," ucap Suardi dalam memori kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (4/11/2014).
Hal itu didasari atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya bersama-sama Syamri Adnan diajukan dalam perkara itu tapi nyatanya sampai saat ini (sejak 2007), Syamri tidak pernah diajukan di pengadilan atau dilakukan penuntutan. Jaksa menggunakan Surat Edaran MA No 4 Tahun 2002 sebagai alasan untuk tidak mengajukan sebagai terdakwa bersama Suardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi ini terjadi pada 2007 silam. PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah.
"Saya tidak tahu menahu. Saya tahunya (kasus pembebasan lahan diperkarakan) malah setelah dipindah ke Jakarta. Sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) yang berhubungan dengan Ketua PA itu hanya sebagai ketua. Saya tidak tahu menahu masalah itu," ujar Syamri saat dikonfirmasi detikcom.
(asp/nrl)











































