"RH dan M sudah P21 atau tahap dua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2014).
Romi Herton dan Masyito hari ini menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas. Usai pemeriksaan, Romi dan istri masuk ke dalam mobil tahanan yang sama.
Berdasarkan informasi yang didapat, persidangan Romi dan Masyito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini karena tempat kejadian penyuapan berada di wilayah Jakarta.
Kasus ini bermula saat pihak Romi Herton kalah di gelaran Pilkada Palembang. Romi yang kalah mengajukan gugatan ke MK yang saat itu dipimpin Akil Mochtar.
Dalam perjalan sidang sengketa Pilkada, Romi memberikan uang suap ke Akil dengan total Rp 19,8 miliar. Akhirnya, dalam sidang putusan, Akil memutuskan bahwa pemenang Pilkada Palembang adalah Romi Herton, calon yang berdasar hitungan KPUD kalah.
Pada bulan Oktober 2013, KPK menangkap Akil Mochtar. Dalam proses penyidikan terungkap bahwa Akil telah menerima suap dari Romi Herton untuk pengurusan sengketa Pilkada Palembang.
(kha/rmd)











































